Ppid

Apa itu PPID?

PPID adalah pejabat atau unit yang bertugas mengelola, menyediakan, dan memberikan akses informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). PPID bertanggung jawab memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintah atau organisasi kepada masyarakat.

Fungsi PPID

  1. Mengelola dan menyediakan informasi publik secara akurat dan tepat waktu.

  2. Menyampaikan dokumen dan data kepada masyarakat yang meminta informasi.

  3. Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terbuka dan jelas.

  4. Melayani pengaduan dan permohonan informasi dari publik.

  5. Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan.