Apa itu PPID?
PPID adalah pejabat atau unit yang bertugas mengelola, menyediakan, dan memberikan akses informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). PPID bertanggung jawab memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintah atau organisasi kepada masyarakat.
Fungsi PPID
-
Mengelola dan menyediakan informasi publik secara akurat dan tepat waktu.
-
Menyampaikan dokumen dan data kepada masyarakat yang meminta informasi.
-
Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terbuka dan jelas.
-
Melayani pengaduan dan permohonan informasi dari publik.
-
Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan.
